Tanjung Balai | Pemusnahan barang bukti adalah amanah dan diatur dalam undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 Tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan Pengungkapan Narkotika dan Pskotropika tersebut merupakan Bukti Keseriusan Negara khususnya Polres Tanjung Balai dalam membrantas dan menindak tegas Peredaran Narkoba, seperti halnya yang dilakukan oleh Komandan Koramil (Danramil) 09/Tanjung Balai Kapten Inf Hamlet Marpaung yang mewakil Komadnan Kodim (Dandim) 0208/Asahan Letkol Inf Sri Marantika Beruh, S.Sos, turut serta menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat Di Halaman Depan Polres Kota Tanjung Balai, Rabu (29/12/2021).
Dalam rangka menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat Di Halaman Depan Polres Kota Tanjung Balai tersebut turut serta dihadiri oleh, Kapolres Tanjung Balai, Walikota Tanjung Balai, Kajari Tanjung Balai, Kalapas Tanjung Balai, Mewakili PN Tanjung Balai, Ketua PGI Tanjung Balai, Ketua MUI Tanjung Balai dan Kepala BNN Tanjung Balai.
Pada kesempatan tersebut Komandan Koramil (Danramil) 09/Tanjung Balai Kapten Inf Hamlet Marpaung yang mewakil Komadnan Kodim (Dandim) 0208/Asahan Letkol Inf Sri Marantika Beruh, S.Sos menyampaikan Dalam sambutanya Agar peran Serta seluruh masyarakat agar dapat Membantu mencegah peredaran Narkoba di Muba, karena dengan pencegahan berarti menyelamatkan Generasi Muda kita kedepan dari Bahaya Zat adiktif tersebut, terangnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti oleh Polres Tanjung Balai adalah bukti keseriusan pihaknya dalam upaya pemberantasan tindak kriminal, dan penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat. “Saya kira ini merupakan kegiatan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Tanjung Balai untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa pihaknya selalu transparan, dalam pemusnahan barang bukti,” salut Danramil.