Asahan | Penegakan Disiplin Prokes Dan PPKM Mikro serta pemantauan harga sembako, dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 16/Pulau Rakyat jajaran Kodim 0208/Asahan Serka Sudarmono dan Sertu M. Mahdian turut serta melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) sekaligus Patroli dalam rangka Operasi Yustisi penegakan pendisiplinan Prokes Covid-19 bersama dengan warga binaan An. Bapak Saiful, Bpk Hadi, Ibu Desy dan Ibu Ani Pertiwi sekaligus memantau harga Sembako dalam rangka menjelang Hari Natal 2021 serta Tahun Baru 2022, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, Jumat (24/12/2021).
Dalam pelaksanaan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) sekaligus Patroli dalam rangka Operasi Yustisi penegakan pendisiplinan Prokes Covid-19 tersebut dengan hasil yang dicapai dengan menghimbau agar harga kebutuhan Sembako dapat dijangkau Masyarakat dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan untuk mengurangi penularan Virus Corona ( Covid 19 ).
Kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) sekaligus Patroli dalam rangka Operasi Yustisi penegakan pendisiplinan Prokes Covid-19 yang dilaksanakan oleh TNI, Polri dan Satpol PP tersebut dengan sasaran pelaku usaha dan warga yang tidak taat protokol kesehatan. Dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan PPKM Mikro, Babinsa Serka Sudarmono mengatakan, “Operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan dan PPKM Mikro terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan No. 05 Tahun 2021 tentang perpajangan PPKM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Asahan dan Instruksi Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tentang penegakan hukum Pengendalian dan penerapan disiplin Protkes guna mencegah penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Asahan, jelasnya.
Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 5 M yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas, dalam Operasi Yustisi ini ada beberapa orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan di berikan sanksi sesuai dengan Perwali yakni berupa sanksi teguran lisan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, terang Babinsa Serka Sudarmono.