Tanjung Balai | Kegiatan musyawarah di Indonesia berlaku mulai dari tingkat keluarga, Rt, Rw, Dusun, Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi sampai ke Tingkat DPR/ MPR, Musyawarah untuk mufakad di lakukan untuk mencari solusi dan Keputusan bersama agar dapat diterima oleh seluruh anggota yang mengikuti musyawarah tersebut, karena dengan Musyawarah dapat didengarkan masukan-masukan yang bermanfaat. dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Pulau Buaya jajaran Kodim 0208/Asahan Pelda F. Sinaga mewakili Danramil 08/Pulau Buaya Kapten Arm Viktor Hutagaol turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu (02/02/2022).
Dalam pelaksanaan menghadiri kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Teluk Nibung tersebut dengan hasil Musrenbang diantaranya adalah, Pembangunan/Rehap Jalan, Penimbunan Kuburan, Rehap Mesjid/Mushollah, Rehap Kantor di 2 Kelurahan dan Pembangunan Dranase disetiap Kelurahan. Kegiatan tersebut juga turut serta dihadiri oleh, Bapak Ali, SE (Camat Teluk Nibung), Bapak Edy (BAPEDA) Tanjung Balai, Lurah/Kepling, Toga/Tomas, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Catatan Sipil.
Dalam musrenbang kecamatan ini, usulan kegiatan dari tingkat desa akan dilakukan verifikasi terkait dengan kelayakan usulan, baik secara teknis maupun jenis kewenangan. Verifikasi pada musrenbang tingkat kecamatan dilakukan oleh masing-masing unit Perangkat Daerah terkait yang berada di tingkat kecamatan, misalnya UPTD Pekerjaan Umum, penyuluh pertanian, Koordinator Wilayah Pendidikan, UPTD Kesehatan / Puskesmas, dan lain sebagainya. Dari proses verifikasi tersebut, akan dihasilkan daftar usulan kegiatan yang selanjutnya akan dibawa ke proses selanjutnya yaitu Forum Perangkat Daerah guna dilakukan sinkronisasi dan verifikasi kelayakan secara lebih lanjut.
Musrenbang Tk. Kecamatan adalah kegiatan Sosialisasi tentang rencana pembangunan Desa yang akan diajukan ke Kabupaten. Semua keputusan pada Draf Musrenbangkec akan di bawa ke Musrenkab sebagai Rencana Pembangunan tingkat Kabupaten. Setelah disepakati tentang draf Musrencam akan didapatkan Kesepakatan Pembangunan Kecamatan yang telah di selektif dengan hasil pembangunan ke tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan sesuai dengan Azaz Guna Manfaat. Musyawarah untuk mufakad sangat efektif dilakukan agar solusi dan pendapat yang beraneka ragam dapat di jadikan satu dan diambil jalan tengahnya untuk dijadikan Kesepakatan bersama.