oleh

Menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Pendirian Rumah Ibadah Dihadiri Personel Jajaran Kodim 0208/Asahan

-Militer-80 views

Asahan  |  Rakor ini membahas prosedur dan persyaratan pendirian tempat Ibadah di wilayah Kabupaten Asahan, agar dalam perjalanannya ke depan tidak ada masalah, baik horizontal (antar masyarakat pemeluk agama), maupun vertikal (antar instansi terkait lainnya). Seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil-13/Buntu Pane jajaran Kodim 0208/Asahan Serma Surya Rakhmadi dan Serda Misdi turun kewilayah binaan untuk menghadiri Rapat koordinasi pembahasan pendirian rumah ibadah/ Gereja GKPS Resort Prapat Janji Dusun V Desa Prapat Janji dalam rangka mewakili Undangan Danramil 13/Buntu Pane sebagai Forkompincat Kecamatan Buntu Pane, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, Senin (15/11/2021).

Pada pelaskanaan kegiatan menghadiri Rapat koordinasi pembahasan pendirian rumah ibadah/ Gereja GKPS Resort Prapat Janji Dusun V Desa Prapat Janji dalam rangka mewakili Undangan Danramil 13/Buntu Pane sebagai Forkompincat Kecamatan Buntu Pane tersebut turut serta dihadiri oleh, FKUB Kabupaten Asahan Bapak Humaidi, KUA Kecamatan Buntu Pane Bapak Imran, Camat Buntu Pane yang diwakilan Sekcam Bapak Hiskia Lopiga Tarigan, Kapolsek Prapat Janji yang diwakilkan Iptu Ramlan, Kades Desa Buntu Pane Bapak Manten Aperi Simbolon, Penyuluh Kementerian Agama Kabupaten Asahan Ibu Rasmi Sitompul dan Jemaat Gereja GKPS Resort Prapat Janji.

FKUB Kabupaten Asahan Bapak Humaidi dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa dalam pendirian rumah ibadah, Kementerian Agama tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yakni Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan Menteri Agama nomor 8 tahun 2006 dan dalam memberikan rekomendasi, Kementerian Agama dan FKUB sebagai lembaga yang diberi wewenang tidak saling ketergantungan satu dengan yang lainnya. “Dalam penerbitan rekomendasi mendirikan rumah ibadah, telah diatur dalam PBM 9 dan 8 tahun 2006, dan antara kami (Kementerian Agama, red) tidak tergantung dengan sikap dari FKUB, papar FKUB Kabupaten Asahan Bapak Humaidi.

Berita Lainnya