Asahan | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a821, seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Pulau Buaya jajaran Kodim 0208/Asahan Pelda Frengky Sinaga turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan menghadiri acara Pemusnahan Media Pembawa Hama (HPHK/OPTK), kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Stasiun Karantina Pertanian Jalan Pelabuhan Panton Dusun V Desa Bahan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Asahan Kabupaten Asahan, Kamis (03/02/2022).
Pada pelaksanaan kegiatn tersebut Babinsa Pelda Frengky Sinaga mengungkapkan dalam kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Hama (HPHK/OPTK) tersebut untuk sampel uji Karantina Pertanian dengan barang yang dimusnahkan berupa Jeruk Mandarin, Ubi jalar, Kelapa parut, Sirsak, Serum Darah Kambing dan Alpokat.
Dalam kegiatan menghadiri acara Pemusnahan Media Pembawa Hama (HPHK/OPTK) tersebut turut serta dihadiri oleh, Kepala Karantina Pertanian Bapak Sudiwan Situmorang, Kepala Karantina Perikanan yang diwakili, Kades Bagan Asahan Bapak Sahril, Kepala KSOP Bapak Ali Mukti, Kapolsek Teluk Nibung, Danlanal yang diwakili Letda Andre Tarigan, Menejer Pelindo, Karantina Kesehatan dan Kepala SKIPM.
Pada kesempatan tersebuut Babinsa Pelda Frengky Sinaga mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan barang bawaan penumpang yang masuk melalui Pelabuhan Ferry Internasional Teluk dengan tanpa dilengkapi dokumen karantina dan dilarang pemasukannya. Dalam pelaksanaan di lapangan Bea Cukai Teluk Nibung dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan senantiasa bersinergi dalam mengawal ancaman masuknya komoditas pembawa HPHK dan OPTK, terang Babinsa Pelda Frengky Sinaga.