Asahan | Tujuan 14 TPB adalah melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan. Dalam rangka mencapai tujuan nasional ekosistem lautan pada tahun 2030, dalam kesempatan ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Pulau Buaya jajaran Kodim 0208/Asahan Serda Faisal Lubis turut serta menghadiri undangan sosialisasi dari Universitas Asahan dengan tema peran hukum perikanan dalam mencegah terjadinya kerusakan ekosistem laut bersama dengan Bapak Kades, Bapak Emil Salim Siregar SH, Mahasiswa UNA dan Masyarakat, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Balai Desa Bagan Asahan Baru Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Jumat (03/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut Babinsa Serda Faisal Lubis mengungkapkan, ditetapkan 10 target yang diukur melalui 15 indikator. Target-target tersebut terdiri dari tata ruang laut dan pengelolaan wilayah laut berkelanjutan, penangkapan ikan dalam batasan biologis yang aman (MSY) dan pemberantasan IUU fisihing, peningkatan kawasan konservasi perairan dan pemanfaatan berkelanjutan, serta dukungan dan perlindungan nelayan kecil. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut dijabarkan pada kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.
Kebijakan pengelolaan ekosistem lautan yang dilakukan pemerintah telah termuat dalam RPJMD 2017-2022 terkait pengembangan ekonomi maritim dan kelautan. Dalam rangka pemeliharaan sumber daya dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan untuk pembangunan, serta peningkatan produksi dan kesejahteraan nelayan, arah kebijakan pembangunan terkait pengelolaan Tujuan 14 Ekosistem Lautan difokuskan pada dua arah kebijakan utama, terangnya.